Metode klasifikasi tanah dengan menggunakan
USCS (Unified Soil Classification System) merupakan metode klasifikasi tanah
yang cukup banyak digunakan dalam bidang geoteknik. Klasifikasi ini diusulkan
oleh A. Cassagrande pada tahun 1942 dan direvisi pada tahun 1952 oleh The Corps
of ENgeneers and The US Bureau of Reclamation.
Pada prinsipnya menurut metode
ini, ada 2 pembagian jenis tanah yaitu tanah berbutir kasar (kerikil dan pasir)
dan tanah berbutir halus (lanau dan lempung). Tanah digolongkan dalam butiran
kasar jika lebih dari 50% tertahan di atas saringan no. 200. Sementara itu
tanah digolongkan berbutir halus jika lebih dari 50% lolos dari saringan no.
200. Selanjutnya klasifikasi yang lebih detail lagi dapat menggunakan table
USCS berikut ini. Beberapa symbol berikut ini sering digunakan dalam
klasifikasi metode USCS.
a. jenis tanah:
G : gravel (kerikil)
S : sand (pasir)
M : silt (lanau)
C : clay (lempung)
b.
jenis gradasi:
W : well graded (bergradasi baik)
P : poorly graded (bergradasi buruk)
c.
konsistensi plasititas:
H : high plasticity (plastisitas tinggi)
L : low plasticity (plastisitas rendah)
Tabel
4.4: Klasifikasi Tanah Berdasarkan USCS
(sumber:
Bowles)
Gambar
4.7: Hubungan LL dan PI
(sumber:
Bowles)
Berikut ini contoh klasifikasi
tanah berdasarkan metode USCS (sumber: Braja M. Das: Advanced Soil Mechanics).