Minggu, 24 Februari 2013

TAHAPAN MERENCANAKAN BANGUNAN (Catatan Kuliah)

Dalam merencanakan suatu bangunan ada beberapa tahapan:
1.       Meminta sertifikat tanah pemilik yang akan dibangun dari Badan Pertanahan Nasional.

2.       Meninjau lokasi yang akan dibangun dan ukur ulang luas dan bentuk tanah.

3.       Mendata, mengamati lingkungan rencana proyek:
-          Sistem saluran air sekitar lokasi
-          Bentuk permukaan tanah/ kontur tanah
-          Penyelidikan tanah (khusus 1 lantai tidak prelu) oleh laboratorium Mekanika Tanah
-          Garis batas yang boleh dibangun/ garis sepadan/ ruiland
Garis sepadan ditentukan oleh pmerintah untuk jalan kelas III umumnya 3 m, kelas II umumnya 6m, kelas I umumnya 12m

4.       Ketinggian bangunan didaerah yang dekat bandara atau lokasi pesawat turun tidak diperbolehkan bangunan tinggi.

5.       Perencana berdasarkan dengan pemilik bangunan:
-          bangunan untuk keperluan rumah tinggal sekolah, pabrik, toko dll
-          bentuk bangunan yang diinginkan
-          kebutuhan / ruang apa saja yang harus ada dan berapa luas tiap ruangannya
-          dari data di atas dikonfirmasikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah 80%luas bangunan 20% luas lahan terbuka
apabila 80% dilanggar , maka surat ijin mendirikan bangunan akan sulit dikeluarkan

6.       arsitek merencanakan gambar rencana hingga disetujui pemilik bangunan.

7.       Untuk 1 lantai umumna tidak dihitung, tetapi mulai 2 lantai harus disertai perhitungan dan gambar potongan serta detail.
Untuk bangunan yang berat dan diproses lelang maka ditambah dengan ketentuan rencana dan syarat (RKS)
Isi RKS:
-          Ketentuan administrasi
-          Ketentuan teknis
-          Ketentuan umum
Ketentuan yang berada di RKS berifat mengikat baik pemilik maupun pemborong bangunan. Misal:
-          Ketentuan tentang termin/ pembayaran
-          Batas waktu pembayaran , apabila lebih didenda

8.       Gambar dan perhitungan serta surat surat keperluan diajukan ke pemerintah kota untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB) bila IMB telah keluar, pembangunan boleh dimulai.
Gambar yang harus ada:
-          Gambar situasi
-          Denah lantai dasar
-          Denah lantai 1,2,3
-          Tampak samping kiri kanan dan depan belakang
-          Denah rangka atap
-          Denah pondasi
-          Potongan minimal 2 potongan
-          Gambar detail pondasi, sloof, kolom balok plat lantai dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Search