http://angga09united.blogspot.com/2011/09/peraturan-muatan-indonesia-1970-ni-18.html
Pasal 1.2 Tegangan yang diizinkan:
1. Dalam peninjauan kombinasi pembebanan tetap, seperti ditentukan dalam pasal 1.1 ayat (2) A, dalam keadaan apapun tegangan yang diijinkan tidak boleh dinaikan.
2. Dalam peninjauan kombinasi pembebanan sementara. Seperti ditentukan dalam Pasal 1.1 ayat (2) B. Dapat diadakan kenaikan tegangan yang diijinkan. Kenaikan ini bergantung pada jenis tegangan dan jenis konstruksi, dan diambil sbb:
a. Pada konstruksi baja, kenaikan tegangan yang diijinkan didalam baja, paku keling dan baut pas, untuk tekan, tarik dan geser adalah 33 %.
b. Pada konstruksi beton bertulang, kenaikan tegangan yang diijinkan adalah sbb:
- Untuk tekan, tarik dan geser di dalam beton adalah 100 %.
- Untuk tekan, tarik dan geser di dalam baja-tulangan adalah 50 %.
- Untuk tegangan lekat antara beton dan baja-tulangan adalah 50 %.
c. Pada konstruksi kayu, kenaikan tegangan yang diijinkan untuk tekan, tarik dan geser adalah 50 %.
d. Pada tanah pondasi, kenaikan daya dukung yang diijinkan dapat diambil sbb:
Tanah | Kenaikan yang diijinkan (%) | |
Jenis | Daya dukung (kg/m2) | |
Keras | >5 | 50 |
Sedang | 2 – 5 | 30 |
Lunak | 0,5 – 2 | 0 – 30 |
Amat Lunak | 0 – 0,5 | 0 |
3. Apabila dalam peninjauan kombinasi pembebanan khusus seperti ditentukan dalam pasal 1.1 ayat (2) C sebagai pengaruh khusus pada bangunan dan atau unsur bangunan adalah gaya gaya dinamis yang sering bekerja berulang kali dengan atau tanpa berbalik tanda, seperti pada keran, jembatan, dll. , maka harus diadakan penurunan tegangan yang diijinkan, untuk memperhitungkan gejala kelelahan dari bahan.
Pasal 1.3 Muatan – batas bangunan
Dalam perencanaan konstruksi bangunan dengan analisa muatan batas (ultimate load/limit analysis), maka dalam peninjauan kombinasi kombinasi pembebanan seperti yang ditentukan dalam pasal 1.1, masing masing muatan harus dikalikan dengan koefisien muatan (load factor) yang berlaku untuk masing masing muatan itu.
Pasal 1.4 Kestabilan Bangunan
Setiap bangunan harus ditinjau kestabilannya pada setiap kombinasi pembebanan seperti yang ditentukan dalam pasal 1.1 ayat (2). Koefisien keamanan terhadap kestabilan itu, seperti terhadap guling, dll., harus minimum 1,5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar